Kode etik ACM dan sikap profesional dalam penerapan kode etik ACM ini terdiri dari 24 butir perintah yang dirumuskan sebagai pernyataan dari tanggung jawab personal.
Kode etik ACM ini berisi banyak isu yang sangat mungkin akan dihadapi oleh seorang profesional dalam penerapannya.
Dalam ACM Code of Ethics and Professional Conduct sebagai seorang professional kita harus mengikuti poin yang menjadi pedoman moral seorang professional dalam bidangnya.
Sebagai contoh seorang professional harus berkontribusi dalam kebaikan dan kesejahteraan manusia.
Tidak merugikan baik itu makhluk hidup, properti, dan lingkungan. Sebagai professional kita harus menjaga kepercayaan, tidak mendiskriminasi, dan menghargai privasi seseorang.
Terdapat banyak pertanyaan mengenai masalah privasi, sebagai contoh ketika kita membaca e-mail pribadi seorang client hanya karena kita dapat melakukannya, atau apakah boleh membaca e-mail karyawan sebagai tindakan keamanan untuk memastikan bahwa e-mail tersebut tidak berisikan informasi perusahaan yang sensitif yang tidak layak untuk diungkapkan.
Apakah boleh membaca e-mail seorang karyawan untuk memastikan bahwa mereka mengikuti peraturan perusahaan (misalnya, pembatasan terhadap penggunaan sistem e-mail pribadi) agar hal tersebut tidak dilanggar? semua pertanyaan tersebut merupakan salah satu isu yang saat ini terjadi.
Dilema akan hal tersebut membuat para profesional maupun non professional mengabaikan poin-poin dalam kode etik yang ada, mereka merasa bingung harus melakukan apa sehingga terjadilah sifat tidak peduli akan pentingnya etika dalam suatu profesi.
Tanggung Jawab Sebagai Professional
Sebagai profesional kita memiliki suatu tanggung jawab dalam profesi kita masing-masing, memperhatikan konsekuensi dari segala keputusan yang diambil dalam menjalankan profesi bidang masing-masing.Sebagai contoh, seorang profesional tidak dianjurkan menggunakan komputer yang tidak kita miliki hak akses nya.
Hal itu melanggar suatu tanggung jawab dalam mematuhi etika profesional karena melakukan tindakan penerobosan atau disebut Trespassing .
Sebagai profesional kita juga harus mematuhi dan menghormati hukum yang berlaku dalam melakukan persaingan secara profesional.
Sebagai contohnya mencuri atau menduplikasi pekerjaan orang lain tanpa memberi rujukan atas karya aslinya.
Hal ini hampir menjadi suatu kebiasaan bagi beberapa orang yang profesional maupun non profesional, dimana penyalinan tidak dianggap sebagai suatu tindakan kejahatan.
Dalam kasus tersebut dapat dikatakan orang tersebut menganggap semua hal yang ada di internet merupakan sesuatu yang bebas digunakan tanpa memperhatikan suatu karya orang lain.
Sikap Sebagai Anggota ACM
Dalam kode etik ACM, sebagai individu yang memiliki peran pemimpin dalam suatu perusahaan maupun organisasi harus menjunjung tinggi nilai kode etik ACM untuk menjalankan peran sebagai pemimpin, yang mana harus dapat mengambil kebijakan dalam menggunakan teknologi dan sistem komputasi dengan tidak menekan dan merugikan pengguna maupun anggotanya.Pemimpin juga harus Mengakui, mendukung dan menggunakan wewenang yang tepat untuk menggunakan komputasi suatu organisasi dan sumber daya komunikasi.
Sebagai seorang profesional harus menjunjung tinggi dan menyebarkan prinsip-prinsip kode etik yang telah disepakati.
Contohnya ada sebuah situs web yang mengambil hak dan kekayaan intelektual orang lain, bahkan di dalam situs web tersebut juga diberi copyright atas nama perusahaan tersebut.
Seorang anggota ACM yang mengetahui hal ini tentunya mengetahui situs web tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik ACM tentang kekayaan intelektual dan ketidakjujuran.
Seorang anggota ACM harus menjunjung tinggi dan memberitahukan kepada perusahaan tersebut pengetahuan tentang kode etik tersebut baik orang itu anggota ACM maupun bukan.
Jika seorang anggota ACM yang melakukan pelanggaran tersebut, maka ia telah dianggap tidak konsisten terhadap status keanggotaan ACM, dan konsekuensinya seorang anggota ACM tersebut bisa diberhentikan keanggotaannya.
Implementasi etika dalam bidang ilmiah contohnya seorang Engineer harus menyadari hukum yang berlaku dalam mengatur penggunaan kekayaan intelektual seperti hak paten, hak cipta, dan lain-lain.
Mereka harus berhati-hati untuk memastikan bahwa kekayaan intelektual dan klien dilindungi.
Seorang ahli dan profesional perangkat lunak tidak boleh menggunakan keahlian teknis mereka untuk menyalahgunakan komputer orang lain.
Penyalahgunaan komputer mulai dari hal yang sepele sampai hal yang berat. Juga melanggar hukum seperti penyebaran virus yang dapat mengakibatkan kerusakan baik skala kecil maupun besar.
Kode Etik ACM Dalam Bidang Akademik
Contoh lainnya dapat dilihat dalam isu plagiarism atau plagiat dalam suatu pekerjaan baik bidang akademis maupun lainnya.
Saat ini masih banyak terjadi plagiarisme dalam bidang pendidikan yang dilakukan oleh profesional maupun non profesional, maka diperlukan penerapan kode etik ACM ini untuk meminimalisir atau menghargai suatu karya orang lain.
Dalam bidang akademik, lulusan pendidikan akademik yang melakukan plagiat akan berdampak terhadap kehidupan pribadi si pelaku, karena dilindungi oleh Undang-Undang.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 28 ayat (5) Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Perguruan Tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat.
Sanksi bagi lulusan pendidikan akademik yang terbukti melakukan plagiat juga diatur dalam pasal 42 ayat (3).
Lulusan Pendidikan Tinggi yang menggunakan karya ilmiah untuk memperoleh ijazah dan gelar, yang terbukti merupakan hasil plagiat, ijazahnya dinyatakan tidak sah dan gelarnya dicabut oleh Perguruan Tinggi.
Kesimpulan
Kode etik ACM maupun lainnya masih kurang dipahami oleh banyak orang dalam bidangnya masing-masing, yang menyebabkan penggunaan konten di internet tanpa merujuk penyedia konten aslinya dianggap hal yang tidak penting.Karena ketidaktahuan ini, penting untuk melakukan sosialisasi tentang plagiarisme pada bidang mereka masing-masing agar pihak-pihak yang terkait mengerti bagaimana bahaya plagiarisme, baik sanksi yang akan dikenakan, hingga upaya yang akan diberikan dalam menghindari plagiarisme.